KOMPAS.com - Rencana pembentukan induk usaha (holding) pertambangan memasuki babak baru. Ini ditandai rencana penghapusan status persero pada tiga BUMN pertambangan.
Ketiga BUMN tersebut adalah PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Bukit Asam (Persero) Tbk, dan PT Timah (Persero) Tbk. Rencana tersebut akan dibahas pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu, 29 November 2017 mendatang.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyebutkan, "Ini upaya oknum negara bisa bebas jual saham tanpa izin DPR. Saya sudah berupaya mencegahnya dengan mengajukan judicial review ke MA bersama Pak Mahfud MD, tapi kalah," kata Agus dalam pernyataannya, Selasa (14/11/2017).
Sebagai informasi, pemerintah menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 2016 sebagai landasan dalam menghapus status persero pada Antam, Bukit Asam, dan Timah. Padahal, Agus mengatakan implementasi rencana holding BUMN bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No.19 Tahun 2003 Tentang BUMN, UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Terlebih, ketika PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) akan ditunjuk sebagai induk usaha tiga perusahaan tambang pelat merah itu.
sumber : http://www.kompas.com/