Kamis, 27 Juli 2017

PT.Freeport Sepakat Ubah KK Menjadi IUPK Sampai 2021

Post oleh : Vizetapromo | Rilis : 23.51 | Series :


PT Freeport Indonesia sepakat mengubah Kontrak Karya (KK) mejadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji di Jakarta. Dan hingga saat ini perundingan Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) masih berlangsung. Substansi perundingan meliputi empat hal, yaitu kelanjutan operasi, pembanguanan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), stabilitas investasi, dan divestasi saham.
Lebih lanjut Teguh menjelaskan bahwa IUPK yang akan diterbitkan nanti akan berlaku sampai tahun 2021, sama dengan berlakunya Kontrak Karya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sementara terkait dengan kegiatan operasi pasca 2021 sebagaimana diatur dalam PP 1 tahun 2017 bahwa setiap pemegang IUPK berhak mengajukan perpanjangan 2×10 tahun. Sedangkan terkait pembangunan smelter, PTFI sepakat untuk membangun smelter dan selesai dalam 5 tahun atau paling lambat awal tahun 2022. Ini akan dievaluasi tiap 6 bulan, apabila perkembangan smelter tidak sesuai rencana, rekomendasi eskpor (konsentrat) dapat saja dicabut," tuturnya 
 

google+

linkedin